1976:TERNYATA DULU GEDAWANG ITU HUTAN
Sebulan yang lalu atau tepatnya bulan Agustus 2017 saya mendapatkan tugas dari dosen Hukum Lingkungan saya untuk membandingkan peraturan tentang tata lingkungan sesudah dan sebelum 1982 ,kebetulan besoknya di koran Suara Merdeka ,Semarang Metro halaman bagian belakang di rubik kandane lik..... disebutkan bahwa ternyata pada tahun 1976 Pemerintah mengeluarkan PP no 16 Tahun 1976 yang berbunyi:
Untuk melindungi tata air Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, maka hutan-hutan yang terdapat di Kecamatan Tugu(Desa Tugurejo, Desa Beringin, dan Desa Kehutanan), Kecamatan Mijen(Desa Gondorio, Desa Wonopolo) dan Kecamatan Ungaran(Desa Gedawang dan Desa Jabungan) TETAP DIPERTAHANKAN SEAGAI HUTAN LINDUNG,Hutan-hutan tersebut dapat dipergunakan untuk pembanguan kota sepanjang tidak menggangu kondisi tata air di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarangdan daerah-daerah sekitarnya atas dasar persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian
yang menarik dari cuplikan undang-undang diatas adalah
1.Gedawang dulu termasuk dalam Kecamatan Ungaran dan statusnya adalah DESA bukan kelurahan seperti sekarang , saya tidak tahu yang dimaksud dengan Kecamatan Ungaran di sini adalah nama kecamatan di Kota Semarang yang bernama Kecamatan Ungaran atau masuk dalam daerah administrasi Kota Ungaran ,Kabupaten Semarang. KETIKA penulis tinggal di Gedawang sejak tahun 2002 statusnya adalah kelurahan dan berada di dalam Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang
2.Pada saat Peraturan Pemerintah diatas dibuat Kelurahan Gedawang yang saat itu masih berstatus desa memiliki hutan, ketika penulis mulai tinggal di Gedawang memang perumahan belum sebanyak sekarang dan lingungan masih terasa asri tetapi penulis tidak pernah melihat hutan yang ada adalah kebun-kebun singkong, jagung , sengon, durian, dan rambutan ,kemungkinan hutan yang dimaksud dalam peraturan Pemerintah diatas sudah dibuka dan diolah oleh penduduk asli Gedawang jauh sebelum penulis dilahirkan
Untuk melindungi tata air Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, maka hutan-hutan yang terdapat di Kecamatan Tugu(Desa Tugurejo, Desa Beringin, dan Desa Kehutanan), Kecamatan Mijen(Desa Gondorio, Desa Wonopolo) dan Kecamatan Ungaran(Desa Gedawang dan Desa Jabungan) TETAP DIPERTAHANKAN SEAGAI HUTAN LINDUNG,Hutan-hutan tersebut dapat dipergunakan untuk pembanguan kota sepanjang tidak menggangu kondisi tata air di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarangdan daerah-daerah sekitarnya atas dasar persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian
yang menarik dari cuplikan undang-undang diatas adalah
1.Gedawang dulu termasuk dalam Kecamatan Ungaran dan statusnya adalah DESA bukan kelurahan seperti sekarang , saya tidak tahu yang dimaksud dengan Kecamatan Ungaran di sini adalah nama kecamatan di Kota Semarang yang bernama Kecamatan Ungaran atau masuk dalam daerah administrasi Kota Ungaran ,Kabupaten Semarang. KETIKA penulis tinggal di Gedawang sejak tahun 2002 statusnya adalah kelurahan dan berada di dalam Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang
2.Pada saat Peraturan Pemerintah diatas dibuat Kelurahan Gedawang yang saat itu masih berstatus desa memiliki hutan, ketika penulis mulai tinggal di Gedawang memang perumahan belum sebanyak sekarang dan lingungan masih terasa asri tetapi penulis tidak pernah melihat hutan yang ada adalah kebun-kebun singkong, jagung , sengon, durian, dan rambutan ,kemungkinan hutan yang dimaksud dalam peraturan Pemerintah diatas sudah dibuka dan diolah oleh penduduk asli Gedawang jauh sebelum penulis dilahirkan
3.Sekarang sebagian besar daerah Kelurahan Gedawang sudah berubah menjadi perumahan , jika aperaturan diatas ditaati maak penulis mungkin TIDAK PUNYA RUMAH di Gedawang, mengingat dulu hrga rumah di dan tanah di Gedawang masih murah, heheheh, sekarang ini harga tanah sdua melonjak jauh mungkin karena ada tsunami di Aceh yang membuat orang-orang lebih suka di dataran tinggi(ini cuma asumsi penulis karena perumahan-prumahan baru kebanyakan baru muncul diatas tahum 2004)atau karena Semarang bawah sudah penuh. Tetapi sepertinya sekarang dengan banyaknya peruamahn-perumahan baru resapan air di kawasan semarang atas termasuk di tempat tingal penulis mulai menurun, sekrang ini kertika musim kemarau sumur seperti kekurangan air walaupun tidak sampai habis padaha; ketika penulis masih kecil ketika musim hujan tembok-tembok rumah menjadi basah oleh air yang meresap ke dalam tembok ,fenomena meresapnya air tanah kedalam tembok tersebut dalam Bahasa Jawa disebut umes dan setelah hujan deras TERKADANG MUNCUL tuk-tuk
Komentar
Posting Komentar